Halo semuanya, Bagaimana kabar kalian semua? Saya harap kalian sehat selalu sehingga dapat membaca artikel-artikel di Historollic. Pada kesempatan kali ini kami akan mebahas mengenai Ketatanegaraan Indonesia pada masa pendudukan Jepang. Penasaran kan bagaimana serunya?, Berikut kami persembahkan artikel kami yang berjudul Ketatanegaraan Indonesia Pada Masa pendudukan Jepang

Awal Masuknya Jepang ke Indonesia

Dengan penyerahan tanpa syarat oleh Letnan Jenderal Ter Poorten Panglima Angkatan Perang Hindia Belanda atas nama Angkatan Perang Serikat di Indonesia, kepada tentara ekspedisi Jepang di bawah pimpinan Letnan Jenderal Hitoshi Imamura. Pada tanggal 8 Maret 1942, berakhirlah pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia, dan dengan resmi ditegakkan kekuatan Kemaharajaan Jepang. Pendudukan MiliterJepangdi Jawa sifatnya hanyalah sementara, yang sesuai dengan Osamu Seirei No. 1 Pasal 1 yang dikeluarkan tanggal 7 Maret 1942 oleh Panglima tentara keenam belas.

Sistem Pemerintahan Militer Pendudukan Jepang

Susunan pemerintahan militer Jepang terdiri atas: Gunshireikan (panglima tentara), kemudian disebut Saikõ Shikikan(panglima tertinggi) merupakan Pimpinannya, di bawah Saikõ Shikikanterdapat Gunseikan(kepala pemerintah militer) yang dirangkap oleh kepala staf Tentara. Gunshireikanmenetapkan peraturan yang dikeluarkan oleh Gunseikan, namanya Osamu Kanrei. Staf pemerintahan militer pusat dinamakan Gunseikanbu, yang terdiri dan 4 macam bu (semacam departemen) yaitu Sõmubu (Departemen Urusan Umum), Zaimubu (Departemen Keuangan), Sangyobu(Departemen Perusahaan, Industri dan Kerajinan Tangan) dan Kotsubu (Departemen Lalulintas), yang kemudian ditambah dengan bu yang kelima, yaitu Shihõbu (Departemen Kehakiman).

Kebijakan-kebijakan Pemerintahan

Jepang telah mengambil beberapa kebijakan yang bertujuan untuk menarik simpati rakyat dan para pemimpin Indonesia, antara lain sebagai berikut:

1. Jepang menyatakan diri sebagai saudara tua, sedangkan Indonesia sebagal saudara muda. Jepang  menyatakan  bahwa  kedatangan-nya  untuk membebaskan bangsa Indonesia dan belenggu penjajah asing.

2. Jepang mendirikan Gerakan Tiga A, yaitu Nippon Cahaya Asia, Nippon Pelindung Asia, dan Nippon Pemimpin Asia. Gerakan ini dijadikan semboyan oleh bangsa Jepang dalam usaha membujuk bangsa Indonesia untuk membantu Jepang

3. Jepang membebaskan para pemimpin bangsa Indonesia yang ditawan masa penjajahan Belanda, seperti Ir. Sukarno dan Mohammad Hatta.

4. Pemerintah Jepang memberi kesempatan bagi para pemimpin bangsa Indonesia untuk menduduki jabatan-jabatan penting yang sebelumnya hanya dikuasai orang Belanda

Politik

Dalam bidang politik, tindakan pertama kali yang dilakukan oleh pihak Jepang adalah membekukan segala kegiatan politik. Semua pergerakan rakyat yang berbau politik dilarang. Seolah-olah pemerintah militer Jepang menerapkan sistern fasisrne dan menetapkan garis politik pemerintah sebagai satu-satunya aliran yang harus ditaati. Rakyat tidak diberi kebebasan untuk mengeluarkan pendapat. Kemenangan gemilang yang diperoleh tentara Jepang dalam waktu yang sangat singkat, memang menakjubkan, menimbulkan kepercayaan orang terhadap keunggulan dan kemampuan tentara Jepang dan meningkatkan martabat Jepang pada taraf yang sangat tinggi. Keunggulannya merupakan faktor yang menentukan kepemimpinan Jepang di antara bangsa Asia.

Sosial-Ekonomi

Kebijakan pemerintahanJepang dalam melakukan sistem pengaturan di bidang ekonomi, Jepang membuat kebijakan-kebijakan yang pada intinya terpusat pada tujuan pengumpulan bahan mentah untuk industri perang. Ada dua tahap perencanaan untuk mewujudkan tujuan tersebut, yaitu tahap penguasaan dan tahap menyusun kembali struktur. Pada tahap penguasaan, Jepang mengambil alih pabrik-pabrik gula milik Belanda untuk dikelola oleh pihak swasta Jepang, misalnya, Meiji Seilyo Kaisya dan Okinawa Sello Kaisya. Dalam tahap restrukturisasi (menyusun kembali struktur), Jepang membuat kebijakan-kebijakan di antaramya sebagai berikut. 1) Sistem autarki (rakyat dan pemerintah memenuhi kebutuhan sendiri untuk menunjang kepentingan perang Jepang); 2) Sistem tonarigumi (organisasi rukun tetangga yang terdiri atas 10-20 KK untuk mengumpulkan setoran kepada Jepang); 3) Memonopoli hasil perkebunan oleh Jepang berdasarkan UU No. 22 Tahun 1942 yang dikeluarkan oleh Gunseikan; 4) Adanya pengerahan tenaga untuk kebutuhan perang. Dalam bidang sosial diberlakukannya Romusha, karena melihat dari praktek-praktek  eksploitasi ekonomi masa pendudukan Jepang, yang telah banyak menghancurkan sumber daya alam, sehingga menimbulkannya krisis ekonomi. Pergerakan sosial yang dilakukan pemerintah Jepang dalam bentuk Kinrohosi atau kerja bakti yang lebih mengarah pada kerja paksa hanya untuk kepentingan perang.

Sumber:

Fadli, M.R. and Kumalasari, D., 2019. “Sistem ketatanegaraan Indonesia pada Masa PendudukanJepang”. Sejarah dan Budaya: Jurnal Sejarah, Budaya, dan Pengajarannya, 13(2), pp.189-205.